GridHot.ID - Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad sama sekali tak menyangka kasus sang anak akan masuk meja hijau.
Karena awalnya komunikasinya dengan Laura Anna berjalan dengan sangat baik.
Dilansir dari TribunStyle, Asep mengatakan ada desakan dari keluarga Laura Anna untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar.
Keluarga Laura Anna sempat melayangkan somasi kepada Gaga Muhammad atas kecelakaan Laura pada Desember 2019 lalu.
Pihak keluarga mendiang Laura Anna melayangkan somasi dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar.
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, menjelaskan alasan meminta uang ganti rugi tersebut.
Greta berujar, penggantian uang tersebut untuk masa depan Laura ke depan hingga usianya 60 tahun.
"Sampai Laura umur waktu itu 60 tahun, kan dihitung Laura umurnya sampai 60 tahun. Per hari Laura butuh beberapa ya itu yang mereka bayar sampai Laura umurnya 60 tahun," kata Greta Irene usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Rp 12,5 milliar, menurut Greta Irene, sudah dalam perhitungan. Bahkan perhitungan itu sudah termasuk dengan inflasi. Adapun beberapa biaya yang mesti dibayar.
"Dihitung dengan inflasi uang ya karena uang makin lama ada inflasinya dalam jangka 60 tahun itu,” ucap Greta.
Bukan tanpa alasan, keluarga sudah memperkirakan biaya pengobatan Laura selama sakit.
“Kami harus bayar suster, kami harus bayar obat-obatannya untuk luka decubitus-nya, itu harus diperhitungkan dong, memang semuanya kan ini tanggung jawabnya dia (Gaga Muhammad)."
"Sekali lagi, ini kelalaian dia, masa yang tanggung jawab kami semua?" tambah Greta lagi.
Karena akibat kecelakaan itu yang menyebabkan adiknya lumpuh, otomatis menghancurkan masa depan Laura dan keluarganya.
“Dan dia (Gaga) bahkan enggak (hanya) menghacurkan masa depan adik saya, dia sudah menghancurkan satu keluarga berarti,” ucap Greta.
Seperti diketahui, Laura Anna jadi sorotan lantaran ia mengalami kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu. Mobil itu disetir oleh Gaga Muhammad.
Akibat kecelakaan mobil di tol Jagorawi itu, Laura mengalami kelumpuhan.
Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi.
Kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dilansir dari Grid.id, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Kemudian di tengah persidangan kasus kecelakaan tersebut, Laura meninggal diduga lantaran asam lambung.
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribunstyle |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar