Gridhot.ID - Bahar bin Smith memang baru saja merasakan udara bebas.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bahar Smith diketahui baru bebas pada 21 November 2021 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor atas kasus pemukulan sopir taksi online.
Baru saja sebulan rasakan kebebasan, Bahar Smith kini kembali berurusan dengan kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari mendatang.
Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan panggilan kepada Bahar bin Smith," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago melalui video yang dikirimkan ke awak media, Kamis.
Nantinya Bahar akan diminta keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Untuk diminta keterangannya pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Polda Jabar," kata Erdi.
Erdi menyampaikan, kasus Bahar yang ditangani Polda Jabar ini berkaitan dengan ujaran kebencian pada ceramah di muka umum.
"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucap Erdi.