Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.
Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.(*)