Diberitakan Tribunnews.com, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan seorang pria NTB.
Awalnya, PA datang dari Jakarta lalu dijemput di bandara oleh mucikari berinisial JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA melakukan hubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Dalam perkembangannya, status PA juga hanya sebagai saksi.
(*)