Gridhot.ID-Rokok merupakan pabrik bahan kimia berbahaya.
Dikutip Gridhot.ID dari Bantenprov.go.id,hanya dengan membakar dan menghisap sebatang rokok saja, dapat diproduksi lebih dari 4000 jenis bahan kimia.
Bahan kimia yang dihasilkan rokok 400 diantaranya beracun dan 40 diantaranya bisa berakumulasi dalam tubuh dan dapat menyebabkan kanker.
Kabar mengejutkan datang bagi para perokok di tahun 2022 ini.
Pasalnya, dikutip Gridhot.ID dari Kompas.tv, Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.
Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).