GridHot.ID - Proses hukum terhadap kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua di Tangerang pada Agustus 2021 silam masih berlanjut.
Melansir Tribunmanado.co.id, ia baru saja menjalani proses sidang perdana.
Saat mengikuti sidang, ternyata sang dokter sedang mengandung.
Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus Mery Anastasia, dokter bakar bengkel di Kota Tangerang bernama Mery Anastasi (30) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022).
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang. Peristiwa dokter bakar bengkel itu terjadi 6 Agustus 2021.
Adapun Mery Anastasia ditangkap pada 10 Agustus 2021 karena tindakannya membakar bengkel menewaskan ED (63), LI (54), dan LE (35).
Dalam sidang dakwaan itu, Mery didakwa melakukan perampasan nyawa berencana. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).