Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya.
Langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Alasan Rezky menolak tes DNA karena menganggap tak pernah ada hubungan asmara dengan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Pihak Wenny kemudian memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan suami Citra Kirana sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Pihak Wenny mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim hingga walk out dari ruang sidang.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar