Aneka ternak juga tampak pada salah satu sisi halaman rumah Mandra.
Mandra mengungkapkan keluarganya sering memanfaatkan hasil ternaknya untuk dikonsumsi.
Namun, nasib Mandra berubah setelah terlibat beberapa kasus hukum berkaitan dengan korupsi.
Utang yang banyak juga membuat Mandra harus merelakan bisnisnya yang pernah dirintis.
Pria 56 tahun itu pernah tersandung kasus korupsi yang menjebloskan dirinya ke sel tahanan.
Tepatnya di tahun 2015, Mandra terbukti menyebabkan kerugian negara dan harus masuk bui.
Melansir Kompas.com, Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production melakukan penggelembungan harga 3 paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Mandra mengaku menyesal dan telah meminta maaf kepada rekan sesama artis dan berbagai pihak.