Gridhot.ID -Doddy Sudrajat tidak setuju dengan penggalangan dana untuk membelikan rumah Gala.
Ayah mendiang Vanessa Angel itu menginginkan uang donasi rumah untuk Gala dikembalikan ke negara.
Doddy melalui kuasa hukumnya Djamaludin melaporkan penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha yang dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku di Kementerian Sosial.
Pihaknya bahkan sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian untuk melaporkan Marissya Icha.
Namun, berkas yang dibawa dinyatakan masih belum lengkap.
Menanggapi isu tersebut, pihak Kementerian Sosial dan pengacara Sunan Kalijaga angkat bicara.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan ada 2 dasar yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun juga tentang PUB.
Dalam aturan itu disebutkan tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan.
Disebutkan, PUB yang wilayah cakupannya lebih dari satu provinsi harus dilakukan atas izin Menteri Sosial.
Jika wilayah cakupannya antar kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota.