Menurutnya, dalam insiden tersebut, setidaknya ada empat orang saksi yang sudah diperiksa oleh Provost Polres Banggai termasuk korban.
Beruntung, kondisi korban cukup baik dan stabil, sehingga oleh pihak Rumah Sakit korban bernama Rezi Darise itu sudah diperbolehkan pulang setelah sempat menjalani perawatan medis.
"Pascakejadian penembakan, hari itu juga Kapolres Banggai sudah memerintahkan Kasi Propam untuk proses Brigadir Pol MTA, dan selesai langsung ditahan, senpi ditarik dan diamankan oleh Kasi Propam Polres Banggai," ungkap Didik, Sabtu (8/1/2022).
Kronologi Didik Supranoto menjelaskan, kejadian berawal saat Brigadir Polisi MTA bermaksud melerai adanya keributan di lokasi parkir Cafe 168 House, pada Kamis (6/1/2022) pukul 03.30 Wita.
Tetapi yang terjadi, dia justru dipukul oleh orang-orang yang dilerai.
MTA pun secara refleks mencabut senjata dan memberikan tembakan peringatan. Namun peluru tembakan tersebut rupanya mengenai salah satu warga.
"Saat tembakan peringatan diberikan, mengenai salah satu warga," ujar Didik.
Polda Sulteng pun meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.
"Dan sebagai bentuk tanggung jawab Polda Sulteng memohon maaf atas perilaku anggota yang kurang profesional dan oknum akan ditindak sesuai norma hukum yang berlaku," kata Didik.(*)