Gridhot.ID - Awal tahun 2022 ini sudah mulai dibanjiri banyak lowongan kerja dari berbagai instansi dan perusahaan.
Dikutip Gridhot dari laman bursa kerja Depnaker, salah satunya adalah BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Fungsi BPOM diantaranya, Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kini BPOM membuka lowongan kerja untuk posisi Staff Administrasi.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melamar posisi tersebut:
- Pria/Wanita
- Usia maksimal 35 tahun
- Lulusan D4/S1 Ekonomi, Akuntansi, Statistik
- IPK minimal 2,75
- Memahami administrasi perkantoran
- Mampu dan menguasai microsoft office
- Mampu menyusun dokumen dengan baik
Persyaran Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Berkelakuan Baik
- Tidak Memiliki Pengiriman Lamaran Kriminal
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak Menuntut diangkat menjadi PNS
- Mampu bekerja secara individu maupun tim
- Berintegritas, disiplin, jujur, teliti dan pekerja keras
- Berkomitmen untuk menjalankan kontrak kerja Full Time/minimal 1 tahun
- Penempatan Kantor BPOM Makassar
Apabila pelamar merasa sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan, bisa segera menyusun berkas lamaran kerja yang berisi:
- Surat lamaran
- Curriculum vitae
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar latar merah
- Scan/Fotocopy KTP
- Scan/Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai
- Scan/Fotocopy NPWP
- Scan/Fotocopy BPJS Kesehatan
- Sertifikat Pendukung dan Surat pengalaman kerja (Apabila ada)
Kemudian pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui link berikut:
>>>>LINK DAFTAR KERJA BPOM<<<<
Pendaftaran diterima paling lambat pada Rabu, 12 Januari 2022.
Selamat mencoba.
(*)
Source | : | Bursa Kerja DEPNAKER |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar