"Kita lihat saja nanti, orang kan berhak bilang begini, bilang begitu. Tapi nantinya kan diselidiki pihak kepolisian mana yang benar, mana yang salah," pungkas Icha.
Ahmad Ramzy, selaku pengacara Icha meyakini jika kliennya tak menganiaya Medina sama sekali.
"Saya dengar kita dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, katanya diduga melakukan penganiayaan yang mana dilakukan saat kita mediasi. Padahal saya hadir juga di sana, tidak ada yang namanya penganiayaan yang dilakukan baik MZ maupun klien saya," lanjutnya.
Pihaknya juga melaporkan Medina atas laporan palsu yang telah dibuatnya.
Dengan bukti CCTV yang ada di lokasi, dapat membuktinya jika Medina berbohong.
"Rekaman CCTV kita sudah mintakan kepada penyidik untuk bisa menjadi alat bukti karena kita melaporkan balik terhadap laporan polisi yang MZ buat. Kita meminta kepada penyidik untuk bisa membuka CCTV tersebut," ujarnya.
"Saya meyakini dan bahkan saya sempat merekam sedikit, tidak ada klien saya melakukan penganiayaan terhadap MZ. Kami sudah melaporkan kembali atas laporan yang MZ buat. Laporan yang kita laporkan terkait 310, 311, dan 220, laporan palsu," sambung Ahmad.
(*)