GridHot.ID - Nindy dan Askara resmi bercerai pada 6 Mei 2021 lalu setelah 9 tahun menikah.
Mengutip Gridfame.id, Askara Parasady Harsono bak menuai karma buruk berturut-turut.
Resmi cerai dari Nindy Ayunda dan baru sebentar menghirup udara bebas, Askara kembali tersandung masalah.
Duda dua anak itu dituding jadi pebinor usai kepergok mengencani istri orang.
Siapa sosoknya wanita tersebut?
Dilansir dari tribun-timur.com, sosok pesohor Askara Parasady Harsono kembali jadi sorotan.
Setelah cerai dengan Nindy Ayunda, lalu tersangkut kasus narkoba, kini dia tersangkut kasus dugaan perselingkuhan.
Dia pun hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).
Rupanya sosok yang diduga selingkuh dengan Askara Parasady Harsono bukan perempuan biasa.
Konon, dia merupakan menantu jenderal TNI.
Menariknya, sang jenderal dikabarkan dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis, Adi Partogi Simbolon menyebutkan bahwa Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.
"Kami akan melaporkan tindak pidana Pasal 284," ujar Adi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Menurut Adi, Askara Parasady Harsono diduga telah berselingkuh dengan istri kliennya, sejak mendapat penangguhan penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Dalam pelaporan tersebut, kata Adi, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.
"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri anak klien kami," jelas Adi.
Namun, Adi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas jenderal TNI yang dia maksud.
Adi hanya menyebut bahwa keluarga kliennya masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo.
"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.
Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Askara Parasady Harsono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara Parasady Harsono, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
(*)