Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Ancaman hukuman
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.
Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.
Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.