Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap di Bantul, Ini Dia Sosok Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ancaman Hukumannya Ngeri

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 14 Januari 2022 | 18:42
Identitas penendang sesajen Semeru beredar. Foto asli penendang sesajen Semeru yang sudah membuat geram publik itu disebarkan.
Facebook

Identitas penendang sesajen Semeru beredar. Foto asli penendang sesajen Semeru yang sudah membuat geram publik itu disebarkan.

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

Pengacara menyebutkan, Hadfana Firdfaus datang ke Gunung Semeru sebagai relawan. Di lokasi itu, Hadfana sedang melakukan bersih-bersih.
istimewa

Pengacara menyebutkan, Hadfana Firdfaus datang ke Gunung Semeru sebagai relawan. Di lokasi itu, Hadfana sedang melakukan bersih-bersih.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Pikat Cut Tari yang Sempat Terlibat Skandal dengan Ariel NOAH Saat Masih Berstatus Istri Orang, Terungkap Sifat Asli Richard Kevin yang Mampu Buat Eks Yusuf Subrata Klepek-klepek, Begini Kondisi Rumah Tangganya Sekarang

Foto tampang pria yang sengaja menendang sesajen Gunung Semeru itu berasal dari tangkapan layar video viral di media sosial.
Istimewa via Warta Kota

Foto tampang pria yang sengaja menendang sesajen Gunung Semeru itu berasal dari tangkapan layar video viral di media sosial.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x