Gridhot.ID - Proses perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kasus perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar pada Kamis (6/1/2022).
Mengutip Tribunnews.com, sidang kali ini beragendakan pemaparan bukti dari pihak Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy.
Pihak Ijonk melalui kuasa hukumnya, Sinarta Bangun membawa bukti kuat terkait gugatan rekonvensi atas hak asuh anak.
Diketahui, Ijonk sebelumnya mengajukan gugatan balik terhadap hak asuh ketiga anaknya.
Pasalnya, pihak penggugat yakni Dhena Devanka tidak mengajukan gugatan itu.
"Jadi di sini kami juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kami buktikan tadi," kata Sinarta di PA Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Keputusan tersebut diambil karena Ijonk yakin mampu mengasuh buah hatinya karena finansial yang terbilang cukup untuk ketiga buah hatinya.
"Bisa (jadi lebih besar secara penghasilan), teman-teman bisa ngejawab makanya kami serahkan saja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu," ujar Sinarta.
"Masih banyak kebutuhan-kebutuhan, yang harus disiapkan sampai dia dewasa seperti apa yang dikatakan Jonathan Frizzy sampai tua dia juga akan tetap berusaha membackup (mendukung) anak-anaknya," tambahnya.
Pihak Ijonk optimis bisa mendapat hak asuh anak. Mereka meminta Dhena siap-siap atas putusan hakim.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar