GridHot.ID - MSA (40) yang merupakan anak kiai di Jombang, Jawa Timur, sedang menjadi sorotan.
MSA diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pecabulan lima santriwati sejak dua tahun lalu.
Namun hingga kini, kasus pencabulan tersebut belum menemui titik terang.
Dilansir dari Surya.co.id, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berisial NA, salah seoarang santriwati asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan suarat perintah penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo menjelasakan, pengambilalihan kasus tersebut ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.
"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya pada 17 Januari 2020 lalu.
Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk melakukan pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Melansir Kompas.com, pada Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA.
Namun kedatangan polisi tersebut justru diadang oleh sejumlah orang, para santri ponpes di antaranya.
Puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua.
Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar