Gridhot.ID - Rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna benar-benar telah berakhir.
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Tyna Kanna.
Mengutip Kompas.com, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi bercerai pada Selasa (18/1/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan hak asuh anak kepada Tyna Kanna.
Kenang diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga usianya dewasa.
"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Adapunbatasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua," kata Taslimah.
Terkait hak asuh anak, Kenang menerima putusan dari pengadilan.
"Hal tersebut (hak asuh anak) bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang.
Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai di PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 lalu.