Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terbukti Paksa NW Dua Kali Aborsi hingga Nekat Tenggak Racun, Begini Reaksi Bripda Randy Lihat Karirnya Hancur di Usia 21 Tahun

Desy Kurniasari - Jumat, 28 Januari 2022 | 19:25
Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu
via tribun network

Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu

Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.

Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.
Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Kini, nasib Bripda RB akhirnya terungkap.

Kabar terbaru Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dan hasilnya Bripda Randy diberi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Beberkan Rencana Pernikahan Anaknya hingga Sebut NWR Calon Mantunya, Ayah Bripda RB Kicep Saat Disinggung Soal Ini

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.

Kini, masa depan Bripda RB tak lagi sama.

Seolah hancur seketika bersamaan dengan kematian mantan kekasihnya NW, hingga kini dirinya harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan selama-lamanya.

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Source : Nova.id Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x