Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.
Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.
Kini, nasib Bripda RB akhirnya terungkap.
Kabar terbaru Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dan hasilnya Bripda Randy diberi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.
Kini, masa depan Bripda RB tak lagi sama.
Seolah hancur seketika bersamaan dengan kematian mantan kekasihnya NW, hingga kini dirinya harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan selama-lamanya.
Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).