GridHot.ID - Beberapa waktu belakangan, pergantian warna seragam satpam menjadi perbincangan.
Dikutip dari Kompas.com, 13 Januari 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan baju seragam satpam akan diubah dari warna coklat muda menjadi krem.
Sementara untuk celana satpam akan tetap warna cokelat tua.
Saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (30/1/2022) sore, Ramadhan mengatakan pengenalan seragam baru satpam akan dilakukan pada 2 Februari 2022.
"(Perkenalan seragam baru satpam) Diundur tanggal 2 Februari 2022," ujar dia.
Dilansir Gridhot dari unggahan Instagram @dramakrlcommuterline pada Minggu (30/1/2022), tampak video yang menunjukkan warna seragam baru satpam 2022.
Dalam video berdurasi pendek itu, tampak puluhan satpam yang telah mengenakan seragam berwarna krem.
"New color," tulis akun Instagram @dramakrlcommuterlin sebagai keterangan unggahan.
Hingga Senin (31/1/2022), video itu sudah mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Beberapa warganet menilai seragam baru satpam itu mirip seragam polisi di India.
"Udah berasa kaya di india seragamnya," komentar seorang warganet.
"Banyak komentar warganet satpam mirip polisi India, satpam rubah lagi warna seragam. Gitu nanti judul berita selanjutnya," tulis warganet lain.
"Coba bawahnya juga cream..kan jadi kaya pak Ladu singh," tulis warganet lain.
Terkait beredarnya video diklaim seragam baru satpam warna krem, Ramadhan belum bisa memberikan banyak komentar.
"Pastinya saya konfirmasi dulu ke Korbinmas (Korps Pembinaan Masyarakat)," ujar Ramadhan, saat dihubungi Kompas.com terpisah.
Polri ungkap alasan seragam satpam diubah menjadi warna krem
Dikutip dari laman Humas Polri, Ramadhan mengungkapkan, perubahan warna seragam satpam dari cokelat muda menjadi krem untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat.
Pasalnya, seragam satpam sebelumnya dinilai terlalu mirip dengan seragram Polri.
"Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan masyarakat, jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam," kata Ramadhan.
Ia juga menyebut, satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri.
Adapun perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) yang akan efektif berlaku setahun sejak Perpol diterbitkan.
(*)