"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring.
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," tegasnya.
Kemudian, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus jalani karantina selama tujuh hari.
Luhut menuturkan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.
Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal.
Dia lantas menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.
Baca Juga: Dunia Maya Gaduh, Aura Kasih Nyari 'Papa Baru', Lihat Respon Warganet Ini
Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Dia mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).