Maxi pun menilai, dalam surat rekomendasi yang diklaim pihak pengelola objek wisata Taman Anggur Kukulu itu, tidak menutup kemungkinan hanya dari desa sampai dengan kecamatan serta tidak sampai tingkat Kabupaten.
"Jadi, rekomendasi itu mungkin saja dari tingkat yang lebih di bawah seperti desa dan kecamatan, sama tidak ada surat registrasi (di kabupaten)," kata dia.
Selain itu, Maxi diminta tanggapan oleh pihak kepolisian soal viral yang menunjukkan ribuan orang berkerumun. Maxi menjawab hal itu memang melanggar peraturan karena sangat minim menerapkan protokol kesehatan.
"Saya ditanya bagaimana setelah melihat video itu, saya sampaikan itu terjadi pelanggaran memang. Pelanggaran itu ada dua yang pertama katanya disampaikan acara itu sebatas silaturahmi, ternyata itu konser musik. Kedua, panitia tidak bisa menjaga protokol kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pengelola dari Taman Anggur Kukulu yang berada di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang mengakui memang tidak membuat izin secara lisan, akan tetapi sudah meminta rekomendasi.
Selain itu, pihak pengelola juga menganggap kerumunan massa di konser musik Tri Suaka tidak terprediksi.
Bahkan, antusias dari fans sampai membuat pagar di taman tersebut diterobos sehingga lonjakan penonton sudah tidak bisa dibendung.(*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar