"Kami sudah sampaikan, sepanjang tidak ada izin dari polisi (kegiatan itu) tidak boleh dilaksanakan. Sampai sekarang kegiatan itu tidak ada izin dari polisi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (3/2/2022).
Argowiyono mengatakan untuk aktivitas di Markas Kafe tetap diperbolehkan seperti biasa tapi tidak ada acara musik DJ.
"Aktivitas di Kafe tetap boleh seperti biasa kegiatan makan dan minum. Tapi tidak ada kegiatan DJ," ujarnya.
Dikutip dari Suryamalang, Acara DJ Dinar Candy di Kota Blitar memang sempat menuai protes dari beberapa Ormas Islam dan mahasiswa.
Sejumlah Ormas Islam dan mahasiswa berencana menggelar aksi kalau DJ Dinar Candy tetap manggung di salah satu tempat hiburan di Kota Blitar, Kamis (3/2/2022) malam.
"Kami sudah melakukan penggalangan, Insyaallah tidak ada aksi ormas. Karena sudah ada tindakan dari polisi.
Pemasangan spanduk itu untuk memastikan tidak aktivitas DJ di kafe itu," kata Argowiyono.
(*)