Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hilangnya Briptu Christy Sudah Masuk DPO hingga Disangkutpautkan dengan Kasus Video Asusila, Polisi Buka Suara Singgung Identitas Pemeran Video 1 Menit 56 Detik

Desy Kurniasari - Senin, 07 Februari 2022 | 17:42
Catat, ini ciri-ciri spesifik riptu Christy Triwahyuni, Polwan yang Diburu Propam Polri
Tribun Manado

Catat, ini ciri-ciri spesifik riptu Christy Triwahyuni, Polwan yang Diburu Propam Polri

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Jules Abraham menyebut, Briptu C akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.

Baca Juga: Punya Saudara Kembar, Briptu Christy Triwahyuni yang Diburu Propam Polri Sejak 15 November 2021 Hilang dari Kesatuan, Ini Sosok Sang Polwan

Briptu C terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya, Sabtu (5/2/2022). (*)

Source :Surya.co.idTribunJabar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x