Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Minimal 3 Tahun Dikuburkan, Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi Doddy Sudrajat untuk Pindahkan Makam Vanessa Angel

Egista Hidayah - Selasa, 08 Februari 2022 | 14:13
Agus Faisal, Petugas TPU Karet Bivak
Capture YouTube Seleb Oncam News

Agus Faisal, Petugas TPU Karet Bivak

Antara lain surat pernyataan dari keluarga, dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya.

Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.

Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya." imbuhnya

Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.

Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.

Baca Juga: Sentil Doddy Sudrajat yang Ngaku Sudah Urus Izin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Buru-buru Bawa Gala Sky ke Makam Bibi Ardiansyah dan Istri, Ayah Fuji Akui Takut Kecolongan Hal Ini

Agus juga membeberkan bahwa belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.

Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," ujarnya. (*)

Source :Kompas.comTribunWow

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x