Antara lain surat pernyataan dari keluarga, dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya.
Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.
Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga.
Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya." imbuhnya
Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.
Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.
Agus juga membeberkan bahwa belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.
Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," ujarnya. (*)