Namun, meski mendapat banyak tanggapan positif dari para pasiennya, pada April 2018, Terawan justru harus menerima kenyataan dirinya dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Terawan dinilai telah melakuan pelanggaran etika kedokteran yang berat (serious ethical missconduct) karena telah mengiklankan diri secara berlebihan.
Ia diduga berlebih memberikan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan dan menetapkan biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti.
Selain itu, Terawan juga dinilai tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI.
(*)