GridHot.ID -Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000.
Dilansir dari Bangkapos.com, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Resmi beredar sejak 14 Agustus 2022 dan menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia, uang kertas Rp 75 ribu itu pun kini menjadi incaran pada kolektor.
Tak tanggung-tanggung, para kolektor ini rela merogoh kocek sedalam-dalamnya untuk mendapatkan uang edisi terbatas itu.
Seperti yang dilansir dari Serambi.com, jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas Rp 75 ribu.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
Niatnya ini, diunggah olehnya dalam bentuk video pada akun Youtube.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.
Ia membongkar bahwa para kolektor uang tengah mencari uang pecahan Rp 75 ribu itu karena memiliki nomor seri yangcantik.
"Nomor seri yang bagus karena memiliki huruf kembar dan angka yang kembar," ujarnya.