Djumin menambahkan, tak ada perlawanan dalam penangkapan Briptu Christy.
Ia kooperatif saat ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.
"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," tutur Djumin.
Diketahui, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
(*)