Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diadili Usai Rugikan 225 Orang Lewat CPNS Bodong, Olivia Nathania Santai Makan dan Minum Saat Sidang, Hakim Sampai Naik Pitam

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 15 Februari 2022 | 12:13
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

x