"Karena tidak diindahkan dan korban tetap bekerja meneruskan renovasi itu, RPB mengambil airsoft gun yang dimilikinya.
Kemudian diingatkan untuk kedua kali namun tidak diindahkan juga," terang Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, viral aksi 'koboi' Pondok Indah yang dilakukan RPB menjadi sorotan di media sosial.
Aksi itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/2/2022) dimana RPB kesal karena keberisikan akibat aktivitas renovasi di sebelah rumahnya di Jalan Kartika Utama Pondok Indah.
Ia kesal karena saat mengikuti zoom meeting terganggu dengan aktivitas renovasi rumah di sebelahnya.
Ia lantas mendatangi rumah tetangganya dan menodong kuli bangunan dengan senjata airsoft gun.
Saat itu, RPB yang berbaju kuning menodongkan pistol kepada seorang tukang bangunan.
Ia tampak mengancam tukang itu dengan menodongkan airsoft gun jenis Glock dengan nada ancaman.
Kini, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang Ancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.(*)