Solaeman menjelaskan bahwa sidang pada Rabu (16/2/2022) ini awalnya bergendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Yang sediakalanya hari ini untuk menghadirkan saksi ahli, sehingga tidak dapat diperiksa karena pihak tergugat tidak hadir karena alasan (yang) dibenarkan oleh hukum," jelas Solaeman.
"Ditunda sampai 2 minggu, kalau tidak salah tanggal 3 (Maret) atau tanggal 2 (Maret)," sambungnya.
(*)