Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vonis Hukuman Mati Bisa 'Disulap' Jadi 20 Tahun Penjara, Begini Kisah M Adam, Mafia Narkoba Batam dengan Segudang Sepak Terjang Mengerikan: Ujungnya Saya Memperkaya Negara

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 18 Februari 2022 | 07:13
Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.
KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

Lebih menariknya lagi, Adam yang merupakan seorang pengedar itu tidak pernah sama sekali mencicipi narkoba.

"Saya tidak pemakai narkoba, sifatnya saya hanya mengedarkan saja, melalui jasa transportasi dari malasysia dan singapore," tegas Adam.

Saat di tahanan, Adam mengaku untuk kebutuhannya selama satu bulan menghabiskan Rp 30 juta.

"30 juta itu untuk kebutuhan makan saya disana, beli rokok lah, makan. Untuk membelinya saya suruh sipir lalu saya kasih uang rokok," ujarnya.

Saat ditanya cara kerja saat menjalankan peredaran narkotika jaringan internasional, Adam menyebutkan semuanya dengan manfaatkan teknologi.

Baca Juga: Subuh-subuh Terjun dari Lantai 8 Apartemen Kalibata, Ini Sosok Novi Amelia, Model Cantik yang Sempat Bikin Geger Gara-gara Cuma Pakai Celana dalam dan Bra Saat Tabrak 7 Orang

Adammenceritakan hal itu dilakukannya dengan satu unit handphone yang dibawa masuk ke dalam ruang tahanan.

"Mereka itu sistemnya antar bos, saya juga tidak kenal mereka. Itu semua bermula saat saya belum tertangkap, awalnya kan saya sudah kenal dan bangun relasi dengan tekan di Malaysia dan Singapore. Lalu atas dasar komunikasi itu lah yang berlanjut hari ini, kata Adam.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotikan Nasional (BNN RI) Irjen Pol Arman Depari bahkan mengakui kehebatan terpidana M Adam.

"Bagaimana seorang narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional kalau bukan ada apa apanya," ujar Arman Depari.

"Dia ini orang hebat, hal itu terbukti saat pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati, namun berhasil membuat hukuman menjadi 20 tahun," tegas Arman.

Arman menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan upaya pendalaman kasus M Adam.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com tribun Tribun Batam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x