Lebih menariknya lagi, Adam yang merupakan seorang pengedar itu tidak pernah sama sekali mencicipi narkoba.
"Saya tidak pemakai narkoba, sifatnya saya hanya mengedarkan saja, melalui jasa transportasi dari malasysia dan singapore," tegas Adam.
Saat di tahanan, Adam mengaku untuk kebutuhannya selama satu bulan menghabiskan Rp 30 juta.
"30 juta itu untuk kebutuhan makan saya disana, beli rokok lah, makan. Untuk membelinya saya suruh sipir lalu saya kasih uang rokok," ujarnya.
Saat ditanya cara kerja saat menjalankan peredaran narkotika jaringan internasional, Adam menyebutkan semuanya dengan manfaatkan teknologi.
Adammenceritakan hal itu dilakukannya dengan satu unit handphone yang dibawa masuk ke dalam ruang tahanan.
"Mereka itu sistemnya antar bos, saya juga tidak kenal mereka. Itu semua bermula saat saya belum tertangkap, awalnya kan saya sudah kenal dan bangun relasi dengan tekan di Malaysia dan Singapore. Lalu atas dasar komunikasi itu lah yang berlanjut hari ini, kata Adam.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotikan Nasional (BNN RI) Irjen Pol Arman Depari bahkan mengakui kehebatan terpidana M Adam.
"Bagaimana seorang narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional kalau bukan ada apa apanya," ujar Arman Depari.
"Dia ini orang hebat, hal itu terbukti saat pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati, namun berhasil membuat hukuman menjadi 20 tahun," tegas Arman.
Arman menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan upaya pendalaman kasus M Adam.