"Kemungkinan banding. Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," sambungnya.
Sebelumnya pihak Jonathan Frizzy telah melakukan gugatan rekonvensi, namun majelis hakim tidak mengabulkan beberapa hal dalam gugatannya itu.
Sehingga itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.
"Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp80 juta akhirnya turun jadi Rp30 juta," kata Sinartha menjelaskan.
"Dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat,” sambung Sinartha.
Sinartha menekankan bahwa nominal nafkah sebesar Rp30 juta bukan menjadi persoalan sang klien.
"Di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding," tutupnya.
(*)