GridHot.ID - RA, seorang istri anggota polisi resmi ditahan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Melansir Tribunsulbar.com, RA merupakan bandar arisan online, yang kasusnya belakangan viral di sosial media.
"Statusnya sudah naik ke tahap Penyidikan, dan per Minggu tanggal 20 Februari 2022 tadi malam, statusnya sudah jadi tersangka," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada awak media, Senin (21/2/2022).
Mengutip surya.co.id, RA, diketahui sejak 2017 silam sudah aktif menjaring klien arisan online.
"Hingga saat ini, masih ada satu yang ditahan, masih kasusnya masih didalami," lanjut Kapolresta.
Adapun kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah yang sampai sekarang, masih didata, dan menunggu korban yang lain melapor.
Kasus yang menjerat RA sempat viral di media sosial.
Hal itu setelah adanya sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dari RA membagikan pengalamannya ke media sosial.
Para korban juga melaporkan kasusnya itu ke media sosial.
Polisi pun menindaklanjuti laporan yang masuk hingga akhirnya menciduk RA.