Gridhot.ID - Menjadi pengemis di jalanan nyatanya memang melanggar hukum negara.
Dikutip Gridhot dari Hukumonline, pasal 504 KUHP menyebutkan siapa yang mengemis di muka umum akan mendapat pidana kurungan selama 6 minggu.
Bahkan pengemis yang sengaja berkomplot bisa dikurung 3 bulan lamanya.
Pengemis di Indonesia memang masih menjadi masalah tersendiri.
Bahkan banyak modus yang dipakai para pengemis ini.
Salah satunya diceritakan oleh sosok wanita yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Sosok.ID, wanita tersebut terlihat menggendong bayi yang masih terlihat sangat kecil.
Dalam video memperlihatkan seorang pria yang tak terlalu jelas wajahnya sedang berbincang dengan wanita tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Elizha Slendang Kuning Rabu (25/9/19).
Pengunggah juga mencantumkan lokasi dimana wanita tersebut sedang beroperasi sebagai tukang minta-minta.
Dituliskan bahwa lokasi pengemis tersebut berada di Asemka Kota Tua, Jakarta Barat.