Sebelum melaporkan Jamal, Firdaus telah mengirimkan surat somasi kepada mantan suami Lydia Kandou itu melalui kuasa hukumnya.
"Sebanyak dua kali pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih.
Namun, Jamal tak menanggapi atas somasi tersebut.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022 lalu.
Ayah kandung Nana Mirdad ini dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.
Mustolih mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Adapun Kompas.com saat ini masih berusaha mengubungi pihak Jamal Mirdad terkait masalah ini.
(*)