"Di dalam perjanjiannya bahwa apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli, yang bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter dengan harga Rp 490 juta, dalam perjanjian itu disebutkan saudaraJamal Mirdadsebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," paparnya,dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).
"Namun sudah dilakukan pelunasan menurut pelapor pada 31 Maret 2015, namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," imbuhnyanya,dikutip dari Tribunseleb, Sabtu (26/2/2022).
Pihak kepolisian pun telah memeriksa saksi dan pelapor.
Hal tersebut juga telah diklarifikasi olehkuasa hukum Firdaus Nuzula.
"Klien saya sudah diperiksa. Kemudian satu saksi sudah diperiksa, tinggal dua saksi lagi yang mau kita ajukan dan bukti juga sudah disampaikan," kata Mustolih, kuasa hukumFirdaus Nuzula, Jumat(25/2/2022).
Selain itu, Mustolih optimis kasusnya terus diproses oleh pihak berwajib.
"Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan-penanganan perkara," katanya lagi,Jumat(25/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Jamal Mirdaddiduga melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP terkaitpenipuandan penggelapan.
"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372 dan 378 tentang dugaanpenipuandan atau penggelapan. Itu nanti yang akan diterapkan oleh penyidik di Polres," ujar Mustolih,Jumat(25/2/2022).
Jika nantinya orangtua Naysila Mirdad itu terbukti bersalah,Jamal Mirdadterancam kurungan selama 4 tahun penjara.
"Tuntutannya 4 tahun penjara. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun," ujar Mustolih,Jumat(25/2/2022).