GridHot.ID - Angelina Sondakh, istri mendiang Adjie Massaid dipastikan akan bebas pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Kabar bebasnya istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara atas kasus korupsinya pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Lantas, bagaimana persiapan kebebasan Angelina Sondakh?.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai Jumat, 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Atas putusan tersebut, Rika Aprianti pun menjelaskan bahwa tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah hari Rabu, 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Source | : | Sripoku.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar