Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu Hermawan memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
“Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” ujar Whisnu Hermawan,Selasa (1/3/2022).
Diketahui, kasus tindak pidana judi online atau tindak pidana pencucian uangserta penipuan terkait aplikasiBinomomemang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sebelumnya, pada Kamis, 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap dalang dan semua oknumdibalik aplikasi Binomo. (*)