Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keanu Ingin Mengajaknya ke Bali, Angelina Sondakh Belum Izin ke Pihak Ini, Kepala Bapas: Bu Angie Akan Dicabut Jika Menjadi Tersangka

Egista Hidayah - Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:13
Angelina Sondakh
Tribunnews

Angelina Sondakh

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, tetapi dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x