GridHot.ID - Setelah dilaporkan atas kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz pun dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, pihak Kepolisian pun membeberkan kerugian yang diciptakan Indra Kenz terkaitkasus penipuantrading binary optionBinomo mencapai Rp 25 milyar.
Kerugianyang diakibatkan oleh Indra Kenz itudidasarkan pada keterangan dari 14 korban penipuantrading binary optionBinomo.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," tutur Pol Gatot Repli Handoko,Rabu (9/3/2022).
Selain itu, hingga saat ini, polisi sudah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan diBinomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK." imbuhnya,Pol Gatot Repli Handoko,Rabu (9/3/2022).
"Satu unit mobilTesla, dan satu unit handphone,” jelasPol Gatot Repli Handoko,Rabu (9/3/2022).
Kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo itu pun tak berhenti sampai penetapan Indra Kenz sebagai tersangka saja.
Polri mengungkap bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.
Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.