Setibanya di Bareskrim Polri, Vanessa Khong tidak meladeni awak media dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan.Vanessa Khong juga tampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.Sebelumnya diberitakan, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong akan diperiksa terkait dugaan aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjedat Indra Kenz dalam kasus penipuan apliaksi Binomo.
"Penyidik telah memanggil saudara RP dan VK adalah pacarnya dan orang tua pacarnya yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022).
Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidik tengah melakukan tracing aset guna melacak aset-aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.
Bahkan, aset-aset orang terdekat yang diberikan dari Indra Kenz juga bakal dilakukan tracing. Ia menegaskan, aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Penyidik akan melakukan tracing, menelusuri seluruh aset yang dimiliki saudara IK, di mana ada melalui aliran dana atau aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dan akan dilakukan penyitaan barang bukti tersebut dijadikan alat bukti," ungkapnya,Selasa (8/3/2022).
Seperti yang diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidanajudi onlinedan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra Kenz ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
Hal tersebut dibeberkan olehDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Adapun penyidik Dittipideksus juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.