Kombes Pol Gatot Repli Handoko kemudian menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan pacar Indra Kenz itu sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga kini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ya tentunya penyidik masih akan mendalami dulu kalau memang ada kaitannya nanti kan masih ada langkah-langkah dan proses dari penyidik," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Diperiksanya Vanessa Khong oleh Bareskrim Polri merupakan buntut dari penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi juga langsung melakukan tracing terhadap aset Indra Kenz yang bersumber dari aplikasi Binomo.
Bahkan aset pacar hingga keluarga Indra Kenz juga terancam disita jika terbukti menerima uang dari hasil kasus Binomo.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, sejumlah aset Indra Kenz yang sudah masuk dalam daftar sitaan, diantaranya; rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," imbuh Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022). (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar