"Dampak dari truk ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. B
Menhub mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara dirugikan sebesar Rp 43 triliun untuk memperbaiki jalan (tol dan non-tol) akibat truk ODOL setiap tahunnya.
Sementara khusus di jalan tol, kerugian yang diderita sekitar Rp 1 triliun per tahun.
Selain itu, truk-truk dengan muatan berlebih ini juga sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah.
"Sebagian besar angkutan barang, di mana 74 persen sampai 93 persen melanggar ketentuan. Angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan terbesar setelah sepeda motor," pungkas Budi.
(*)