Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hobby Pamer Harta Sebelum Masuk Bui, Kini Indra Kenz Ketahuan Pakai Barang Mewah Pinjaman, Bareskrim Polri Lacak Sejumlah Aset

Egista Hidayah - Jumat, 11 Maret 2022 | 19:00
Indra Kenz tersangka kasus Binomo
Instagram @indrakenz

Indra Kenz tersangka kasus Binomo

Tidak diketahui pasti dari siapa Indra Kenz meminjam barang-barang mewah yang iagunakan tersebut.

Di sisi lain, Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewahIndra Kenzyang ada di Jakarta dan Tangerang.

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu Hermawan,Jumat (11/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, selain menyita beberapa aset Indra Kenz di Jakarta dan rumahnya yang berada di Tangerang, pihak kepolisian pun akan menyita dua rumah lain miliknya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita mobil Ferrari, Tesla, Lamborghini, hingga Rolls- Royce yang diduga dibeli Indra Kenz dari hasilnya melakukan penipuan Binomo.Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga sudah memblokir4 rekening milik Indra Kenz.Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, walau beberapa aset milik Indra Kenz telah di sita dan masuk dalam daftar penyitaan, pihaknya masih akan terus mencari aset Indra Kenz lainnya yang dihasilkan dari trading Binomo."Kita akan menelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Aliran dari situ, kalau enggak ada sangkut pautnya enggak kita sita. Iya, akan kita telusuri," kata Kompol Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Sumut, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Uangnya Digarong Indra Kenz Diam-diam, Korban Penipuan Binomo Ini Ngaku Keluarganya Berantakan: Ada yang Cerai Sampai Sakit Jiwa

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. (*)

Source :Kompas.comTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x