Seperti diketahui, penggunaan sirine dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan khusus, seperti kendaraan dinas.
Sehingga, sudah jelas jika mobil milik Daus Mini tersebut telah menyalahi aturan yang ada.
"Kalau misalkan strobo dan sirine itu kan sudah jelas. Dalam undang-undang pasal 287 dan 4 itu hanya untuk kendaraan dinas, seperti TNI/Polri dan kendaraan yang diprioritaskan,"tambahJhony Eka Putra, Jumat (11/3/2022).
Akibat kesalahan tersebut,Daus Mini punterancam kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
"Karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan/atau denda Rp 250 ribu,"pungkas Jhony Eka Putra,Jumat (11/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, pihak Kepolisian pun menyebut bahwa mobil milik Daus Mini itu tak hanya melanggar satu kesalahan.
Pasalnya, mobil milik komedian itu juga diketahui menggunakan pelat bodong.
Pelat bodong digunakan untuk menutupi pelat aslinya yang sudah mati, lantaran tak membayar pajak selama 2 tahun.
Shelvie Hana Wijaya, istri komedian Daus Mini pun turut menjelaskan kronologi terkait mobil suaminya yang telah diamankan Polresta Depok itu.
Menurut Shelvie Hana Wijaya, mobil tersebut memang sedang digunakan orang lain.
"Dia syok. Kemarin mobil dibawa sama temannya. Yang bawa mobilnya itu enggak paham, rotatornya dinyalakan, makanya jadi masalah," kata Shelvie dalam pesan singkat kepada awak media, Jumat (11/3/2022). (*)