"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka bisa menjadi potensi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," terang Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Gridfame, Senin (14/3/2022).
Pihaknya jugameminta agar para penerima dana dari dua tersangka penipuan itu untuk segera melapor.
"Lebih bagus melaporkan, kalau (saat menerima) tidak ada mens rea (niat jahat), bisa jadi justice collaborator. Apakah apakah sengaja atau tidak tahu,"imbuhnya,dikutip dari Gridfame, Senin (14/3/2022).
Ia pun juga mengingatkan akibat yang terjadi jika para penerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan nekat tak mau melapor.
"Kalau tidak lapor kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif (membantu tersangka), yang bersangkutan bisa dianggap sebagai pelaku," tegasnya,dikutip dari Gridfame, Senin (14/3/2022).
Tak pandang bulu, ia juga meminta agar penerima giveaway dan donasijuga harus melapor.
Pernyataan Kabareskrim Polri tersebut tentu saja membuat netizen ketar-ketir.
Pasalnya tak sedikit yang menerima donasi kecil-kecilan atau giveway dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Astaghfirullah inimah rezeki berujung musibah, dl sneng dapet GA tp skrg jd ribet." ujar salah satu akun Instagram,dikutip dari Gridfame, Senin (14/3/2022).
"Alhamdulillah untung ga pernah dapet." timpal netizen lain,dikutip dari Gridfame, Senin (14/3/2022).
Source :Kompas.com GridFame.ID
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular