Gridhot.ID - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu.Selain dugaan penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap profesi asli tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.Pria 23 tahun yang berjuluk Crazy Rich Bandung itu memiliki pekerjaan mengejutkan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) .Mengutip Tribunnews.com, bukan wiraswasta atau pegawai, Doni tertulis berprofesi sebagai buruh harian lepas."Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.Dia menyebarkan informasi itu melalui akun YouTube King Salaman."DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.
Baca Juga: 2 Rekening Atas Namanya Ikut Disita, Begini Curahan Hati Dinan Fajrinan Setelah Doni Salmanan Dipenjara, Unggah Pesan Suami yang Minta DidoakanSelain itu, Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex."Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Doni meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka.Permintaan maaf itu disampaikan oleh Doni dalam gelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022)."Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex."Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia."Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Baca Juga: Harta Benda Doni Salmanan Ludes Tak Bersisa, Setelah Rumah dan Kendaraannya Disita, Pakaian Sehari-hari dan Benda-benda Ini Juga Diangkut PolisiAdapun pasal yang disangkakan terhadap Doni termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam beleid pasal tersebut, Doni terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Aset disita Tidak berhenti menetapkan Doni sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni. Mengutip Kompas.com, secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita penyidik. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan nilai aset sementara yang telah disita sekitar Rp 64 miliar. "Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni. Beberapa kendaraan mewah Doni yang disita seperti dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Baca Juga: Lihat dengan Mata Kepalanya Sendiri Mobil hingga Rumah Mewah Disita Polisi, Begini Jawaban Dinan Fajrina saat Diminta Tak Tinggalkan Doni Salmanan: Pernikahan Bagi Aku...Selanjutnya ada satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner. Sementara untuk pakaian mahal, penyidik setidaknya menyita 22 potong pakaian mahal dari berbagai merek di antaranya Hermes, Dior, hingga Balenciaga. "Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bandung dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," imbuh Asep. Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir 8 akun rekening bank milik Doni Salmanan. Setelah menyita sejumlah barang itu, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset Doni dalam perkara itu. "Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.Pihak lain bakal diperiksa Dalam rangka menelusuri aliran dana terkait kasus Doni, polisi memeriksa orang-orang terdekatnya, termasuk istri Doni. Istri Doni, Dinan Fajrina sudah diperiksa Dittipidisiber Bareskrim Polri pada Salasa (15/3/2022).
Baca Juga: Bukan Istrinya Sendiri, Wanita Ini Jadi Satu-satunya Sosok yang Dirindukan Doni Salmanan Selama Meringkuk di Penjara"Status masih saksi," ujar Asep. Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan sejumlah public figure lain yang akan diperiksa guna menelusuri aliran dana dari kasus Qoutex.Nama-nama tersebut didapatkan berdasarkan pendalaman pada tersangka Doni Salmanan.Asep menyebutkan 6 inisial nama yang akan dijadwalkan untuk diperiksa, serta ada 4 nama lain yang masih didalami. "MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ucap Asep. Adapun para public figure itu akan diperiksa dalam status sebagai saksiMenurut dia, untuk keenam inisial nama yang sudah diungkapkan akan diperiksa pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022). "Untuk rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.
Baca Juga: Dinan Fajrina dan Manager Doni Salmanan Batal Hadir di Pemeriksaan,Kuasa Hukum: Wah, Kami Meler!(*)