"Dalam hukum, pernikahan saat hamil itu boleh, tetapi kali sudah hamil otomatis anak itu bernasab pada ibunya bukan ayahnya," terang Hamdan.
"Jadi kita harus liat fakta apakah pada saat nikah sudah hamil atau belum," katanya.
"Kalau sudah hamil saat nikah jelas nasabnya itu pada ibu, bukan pada ayah, itu fatwa Majelis Ulama tahun 2012," terang Hamdan.
Hamdan Rasyid pun menerangkan bahwa terdapat beberapa unsur untuk mengkaji soal pernikahan wanita yang tengah hamil.
"Jadi kita sudah mengkaji dari berbagai fakta, berbagai mazhab, dari berbagai pendapat, Al-Quran hadisnya," katanya.
Hamdan Rasyid juga menyinggung soal anak dari hasil perzinahan yang tetap harus dihormati.
"Kita memutuskan bahwa anak hasil zina itu pertama harus dihormati," katanya
"Dia suci, maaf yang berzina orangtuanya tapi anak itu suci jangan sampai dinistakan apalagi ditelantarkan," lanjut Hamdan.
Hamdan Rasyid pun kembali menekankan soal nasab anak hasil di luar nikah.
"Kemudian yang kedua kalau anak hasil zina itu nasabnya pada ibu bukan pada ayah," tutup Hamdan.
(*)