"Raja Tega emang" ungkapnya,dikutip dari TribunLampung.com, Minggu (20/3/2022).
Kini,Doni Salmanansendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seluruh aset pribadi yang ia miliki senilai Rp 64 miliar pun telah disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti. (*)