"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022), seperti dikutip Kompas.com dari Kompas TV.
Namun, Ramadhan masih enggan membeberkan kasus tersebut lebih detail. Ramadhan menyatakan, Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
(*)